nasgormafia.com, Jakarta - Pengadilan Iran menghukum mati dua pria atas serangan terhadap sebuah masjid kaum Syiah di Iran yang menewaskan 15 orang pada Oktober 2022 dan diklaim oleh kelompok militan Negara Islam (ISIS).
Kantor berita resmi IRNA melaporkan pada Sabtu, 18 Maret 2023, bahwa jaksa Provinsi Fars Kazem Mousavi mengatakan kedua pria itu dinyatakan bersalah atas dakwaan termasuk menyebarkan korupsi di bumi dan bertindak melawan keamanan nasional. Kedua orang itu bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Rekaman kamera pengintai (CCTV) yang disiarkan di TV pemerintah menunjukkan penyerang memasuki masjid Shah Cheragh yang populer di selatan kota Shiraz setelah menyembunyikan senapan serbu di dalam tas dan menembak saat jamaah mencoba melarikan diri dan bersembunyi di koridor.
Pria bersenjata itu, yang diidentifikasi sebagai warga negara Tajikistan, kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka yang diderita selama serangan itu.
Media Iran melaporkan kedua pria yang dijatuhi hukuman mati tersebut mengatakan selama persidangan bahwa mereka telah berhubungan dengan Negara Islam di negara tetangga Afghanistan dan membantu mengatur serangan itu. Menurut jaksa penuntut, tiga pria terdakwa lainnya menerima hukuman penjara 5 sampai 25 tahun dalam persidangan.
ISIS, yang pernah menimbulkan ancaman keamanan di Timur Tengah, telah mengklaim kekerasan sebelumnya di Iran, termasuk serangan kembar mematikan pada 2017 yang menargetkan parlemen dan makam pendiri Republik Islam, Ayatollah Khomeini.
REUTERS
Pilihan Editor: Donald Trump Klaim Bakal Ditangkap Selasa Depan, Minta Pendukungnya Protes